Relaxasi Pajak di Tengah Pandemi

Pandemi covid-19 yang saat ini masih berlangsung hampir dikatakan meluluh lantakkan semua sendi bisnis dan perekonomian. Tidak terkecuali dunia otomotif. Berbagai hal telah dilakukan baik oleh pelaku pasar maupun oleh pemerintah untuk mengatasi kelesuan bisnis di sektor otomotif ini. Salah satunya adalah Relaxasi Pajak di Tengah Pandemi

Seperti belum lama ini Kementrian Perindustrian mengusulkan adanya relaxasi pajak pembelian kendaraan baru sebesar 0 (nol) persen atau adanya pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Upaya ini diusulkan untuk memberikan semacam stimulus terhadap pasar otomotif yang selama ini memberikan andil yang cukup besar bagi perekonomian nasional.

Relaxasi Pajak di Tengah Pandemi

Pada Senin 14 September 2019 yang lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan “Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai Desember 2020 ”. Hal tersebut diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi covid 19 ini.

Relaxasi Pajak di Tengah Pandemi

Saat ini masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15 sampai 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

Banyak hal yang tentunya akan berpengaruh terhadap keputusan ini jika nanti benar-benar terapkan. Salah satunya tentu harga mobil yang bisa kemungkinan akan berubah turun sampai hampir separuh atau setengah dari harga saat ini.

Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi semua pihak dan stakeholder di dunia otomotif yang semoga bisa membuat industri otomotif kembali bergerak sehingga secara global dapat membantu perekonomian nasional.

Yang jadi pertanyaan kemudian adalah, bagaimana dengan pasar mobil bekas yang sedikit banyak juga menggerakkan roda perekonomian masyarakat, bagaimana dengan efek penerimaan negara dari sektor pajak khususnya dunia otomotif. Berbagai efek yang nantinya pasti timbul dari Relaxasi Pajak di Tengah Pandemi ini.

Semoga pemerintah mendapatkan jalan dan keputusan terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *